PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 19
BAB 6 — UJI KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan fungsional Pranata Siaran harus memenuhi standar kompetensi, mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural yang disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina serta digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi. (2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Siaran untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi berlaku paling lambat 31 Desember 2021.
