PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 12
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
- Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator paling sedikit terdiri: a. ruang lingkup bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru; b. jumlah dan jenis kajian yang dilakukan; dan c. beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru.
- Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan fungsional Pranata Siaran diatur lebih lanjut oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Republik INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Siaran setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
