PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2014 tentang KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN...
Pasal 6
Keputusan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada: a. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Pemegang Kas (PEKAS)/Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan; b. Pembuat Daftar Gaji yang bersangkutan; dan c. Pejabat lain yang dianggap perlu.
