PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2014 tentang KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN...
Pasal 12
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak 1 Januari 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2014 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, EKO SUTRISNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
