Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 25 TAHUN 2010 TENTANG JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
regulation_id: "PERBAN_27_2013" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 25 TAHUN 2010 TENTANG JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA" year: "2013" number: "27" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-27-2013" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-bkn/2013/27" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-bkn-no-27-tahun-2013" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 25 TAHUN 2010 TENTANG JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-27-2013
Pasal I
Mengubah Lampiran II Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2013, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Pasal II
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2013 KEPALABADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
EKO SUTRISNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
