PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI...
Pasal 44
BAB 4 — PENEGAKAN STANDAR PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Instansi Pembina mempunyai tugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan penegakan standar penyelenggara penilaian kompetensi. (2) Instansi Pembina berwenang MENETAPKAN dan mencabut pengakuan kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi. (3) Instansi Pembina menyampaikan rencana pelaksanaan dan hasil Penilaian Kelayakan kepada Pimpinan Penyelenggara Penilaian Kompetensi. (4) Instansi Pembina memberikan pembinaan kepada Penyelenggara Penilaian Kompetensi sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Pengakuan Kelayakan.
