Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Tahap perencanaan penilaian dan tahap persiapan pelaksanaan penilaian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dan b merupakan tahapan sebelum pelaksanaan penilaian kompetensi yang dilaksanakan oleh Tim Penilaian Kompetensi. (2) Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c meliputi: a. Pengarahan Assessee; b. Pengambilan Data; c. Analisis Hasil; d. Pengolahan Data; e. Integrasi Data melalui Assessor Meeting; f. Hasil dan Pelaporan; dan g. Umpan Balik. (3) Tahap pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d dilakukan untuk menjaga agar mutu dan standar dalam pelaksanaan penilaian kompetensi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini serta memastikan pemanfaatan hasil oleh Instansi Pengguna. (4) Kegiatan pada tahapan penyelenggaraan penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan sesuai dengan kegiatan yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
