Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d meliputi sarana dan prasarana sesuai dengan standar, yang terbagi atas: a. area Assessee; dan b. area Assessor. (2) Area Assessee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa ruangan kedap suara dan dilengkapi dengan kamera pemantau (Closed Circuit Television/CCTV), paling sedikit terdiri atas: a. 6 (enam) ruang individu; b. 1 (satu) ruang kelas/pengarahan/presentasi; dan c. 1 (satu) ruang diskusi. (3) Area Assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memiliki: a. ruang pengamatan yang dilengkapi dengan kaca tembus pandang satu arah (oneway mirror); b. ruang rekam data yang dilengkapi dengan peralatan audio visual dan komputer; c. ruang pertemuan/rapat Assesor; dan d. ruang kerja Assessor.
