PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 7
BAB 3 — UNSUR KEGIATAN, SUB-UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN
(1) Sub-unsur Utama Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu terdiri atas: a. Pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung tugas Penata Kelola Pemilu dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan/sertifikat; dan 3) pendidikan dan pelatihan prajabatan. b. Pengelolaan Pemilu, meliputi:
- pengelolaan perencanaan pemilu;
- pengelolaan tahapan pemilu;
- pengelolaan logistik pemilu;
- pelaksanaan pemilu;
- monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu; dan 6) pengelolaan terhadap sengketa pemilu. c. Pengembangan Profesi, meliputi:
- melakukan kajian di bidang kepemiluan;
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kepemiluan;
- penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, dan/atau peraturan di bidang kepemiluan;
- melakukan riset di bidang kepemiluan; dan 5) melaksanakan pengembangan bidang kepemiluan. (2) Unsur penunjang, meliputi: a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang kepemiluan;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang kepemiluan; c. keanggotaan dalam organisasi profesi Penata Kelola Pemilu; d. keanggotaan dalam tim penilai Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f. perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.
