Pasal 22
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA DAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu ditetapkan sebagai berikut: a. SKP Penata Kelola Pemilu disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. b. SKP Penata Kelola Pemilu disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. c. SKP Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk setiap jenjang jabatan. (2) Penilaian kinerja Penata Kelola Pemilu dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Penilaian kinerja Penata Kelola Pemilu pada ayat (2) dilakukan oleh atasan langsung.
