PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI DAN JENJANG JABATAN, DAN PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu berkedudukan sebagai pelaksana teknis pengelolaan pemilu pada: a. Sekretariat Jenderal KPU; b. Sekretariat KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh; c. Sekretariat KPU/KIP Kabupaten; dan d. Sekretariat KPU/KIP Kota. (2) Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. (3) Penata Kelola Pemilu berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Pemilu.
