Pasal 2
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 280/HK.007/B.2/2004 dan Nomor 34 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana. (2) Pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang disebabkan karena: a. dijatuhi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Penyuluh Keluarga Berencana; d. cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; dan e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/ 120/M.PAN/9/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku.
