Pasal 7
BAB 3 — UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 terdiri atas: a. pendidikan; b. penyelidikan dan penyidikan; dan c. pengembangan profesi. (2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pendidikan, meliputi:
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang penyelidikan dan penyidikan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; dan 3) diklat prajabatan. b. Penyelidikan dan penyidikan, meliputi:
penyelidikan dan penyidikan narkotika;
penyelidikan dan penyidikan prekursor narkotika;
penyelidikan dan penyidikan pencucian uang hasil kejahatan narkotika dan prekursor narkotika; dan 4) monitoring dan evaluasi. c. pengembangan profesi, meliputi:
pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penyidikan;
penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang penyidikan; dan 3) penyusunan buku pedoman/ketentua pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang penyidikan. (3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 terdiri atas: a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang penyelidikan dan penyidikan; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang penyelidikan dan penyidikan; c. keanggotaan dalam organisasi profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan.
