Pasal 33
BAB 12 — KENAIKAN JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Kenaikan jabatan bagi Penyidik BNN dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan: a. ketersediaan kebutuhan jabatan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi. (2) Kenaikan jabatan dari Penyidik BNN Ahli Pertama sampai dengan menjadi Penyidik BNN Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (3) Penyidik BNN Ahli Pertama, yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyidik BNN Ahli Muda, Angka Kredit yang disyaratkan paling banyak 4 (empat) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi yang diperoleh saat menduduki jenjang jabatan Ahli Pertama. (4) Penyidik BNN Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyidik BNN Ahli Madya, Angka Kredit yang disyaratkan paling banyak 6 (enam)
berasal dari sub-unsur pengembangan profesi yang diperoleh saat menduduki jenjang jabatan Ahli Muda. (5) Penyidik BNN yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya. (6) Penyidik BNN yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa jabatan yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan. (7) Penyidik BNN Ahli Madya yang menduduki pangkat paling tinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya harus mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan penyidikan dan pengembangan profesi. (8) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
