Pasal 22
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA DAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Penyidik BNN ditetapkan sebagai berikut: a. SKP Penyidik BNN disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. b. SKP Penyidik BNN disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. c. SKP Jabatan Fungsional Penyidik BNN diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing- masing jenjang jabatan. (2) Penilaian kinerja Penyidik BNN dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
