PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI DAN JENJANG, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Penyidik BNN berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyelidikan dan penyidikan pada unit organisasi yang melaksanakan fungsi
pemberantasan narkotika pada Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, BNN Provinsi, dan BNN Kabupaten/Kota. (2) Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. (3) Penyidik BNN berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan dan penyidikan.
