Pasal 9
BAB 2 — PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
(1) Dalam hal Pegawai berlokasi kerja di Daerah Khusus Ibukota Jakarta berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai yang terlambat masuk bekerja sampai dengan 30 (tiga puluh) menit, wajib mengganti waktu keterlambatan sesuai waktu keterlambatan setelah jam pulang bekerja pada hari yang bersangkutan; dan b. Pegawai yang terlambat masuk bekerja lebih dari 30 (tiga puluh) menit tidak dapat mengganti waktu keterlambatan. (2) Besaran persentase pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pegawai yang pulang cepat dan/atau tidak mengisi Daftar Hadir, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
