Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
(1) Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan, selain penghasilan menurut peraturan perundang-undangan. (2) Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kelas jabatan. (3) Besarnya Tunjangan Kinerja untuk Calon Pegawai Negeri Sipil yaitu 80% (delapan puluh perseratus) dari kelas jabatan pelaksana di unit kerjanya yang melaksanakan tugas dan pekerjaan yang berkaitan dengan kebutuhan jabatan yang dilamar. (4) Kelas jabatan dan besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan capaian kinerja individu.
