Pasal 11
BAB 2 — PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dikenakan terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin dinyatakan berlaku. (2) Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mendapatkan hak cuti besar, yang bersangkutan tetap dikenakan
pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai dengan jangka waktu yang
seharusnya dijalani terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan masuk bekerja kembali. (3) Dalam hal penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan keberatan dan hukuman disiplinnya diubah maka tunjangan kinerja yang bersangkutan dilakukan pemotongan sesuai dengan jenis hukuman disiplin yang ditetapkan. (4) Pemotongan atau pembayaran kembali tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan atas keberatan ditetapkan.
