Pasal 36
BAB 12 — KENAIKAN JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, DAN KEBUTUHAN ANGKA KREDIT
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat Inspektur Navigasi Penerbangan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan; b. menjadi anggota dalam tim penilai; c. memperoleh penghargaan/tanda jasa; d. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan; atau e. memperoleh gelar/ijazah lain. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan
untuk kenaikan pangkat. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat. (4) Penilaian dari kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format tercantum dalam lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
