PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR...
Pasal 13
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dapat dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian (inpassing); atau d. promosi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dilakukan setelah perhitungan kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
