Pasal 7
BAB 3 — UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang terdiri atas: a. pendidikan, meliputi:
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pengelolaan BMN/BMD; dan
pendidikan dan pelatihan prajabatan. b. pengelolaan BMN/BMD, meliputi:
perencanaan kebutuhan BMN/BMD untuk pengadaan dan pemeliharaan;
penggunaan BMN/BMD;
pemanfaatan BMN/BMD berupa sewa dan pinjam pakai;
pengamanan dan pemeliharaan BMN/BMD;
pemindahtanganan BMN/BMD berupa penjualan, tukar menukar, dan hibah;
pemusnahan BMN/BMD;
penghapusan BMN/BMD;
penatausahaan BMN/BMD berupa pembukuan, inventarisasi, pelaporan, dan rekonsiliasi; dan
pengawasan dan pengendalian BMN/BMD. c. pengembangan profesi, meliputi:
pembuatan karya tulis/karya ilmiah dalam bidang Pengelolaan BMN/BMD;
penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Pengelolaan BMN/BMD; dan
penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Pengelolaan BMN/BMD. (2) Unsur penunjang, terdiri atas: a. pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Pengelolaan BMN/BMD; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Pengelolaan BMN/BMD; c. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f. perolehan gelar/ijazah pendidikan lainnya.
