Pasal 26
BAB 11 — TIM PENILAI DAN TIM TEKNIS
(1) Tim Penilai terdiri atas: a. Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Barang Terampil sampai dengan Penata Laksana Barang Penyelia di lingkungan Kementerian/Lembaga; dan b. Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Barang Terampil sampai dengan Penata Laksana Barang Penyelia di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. (2) Tugas Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu: a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau kepegawaian dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Penata Laksana Barang Terampil sampai dengan Penata Laksana Barang Penyelia di lingkungan Kementerian/Lembaga; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Tugas Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu: a. membantu Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Penata Laksana Barang Terampil sampai dengan Penata Laksana Barang Penyelia di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (4) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (5) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa. (7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti anggota. (8) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Penata Laksana Barang maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Penata Laksana Barang.
(9) Ketentuan mengenai Tim Penilai Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang. (10) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
