Pasal 24
BAB 10 — PENGUSULAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh Penata Laksana Barang kepada pimpinan unit kerja melalui pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit. (2) Penyampaian bahan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan keterangan diketahui atasan langsung. (3) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang di disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Penata Laksana Barang harus melampirkan: a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotocopy bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan Pengelolaan BMN/BMD, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan/atau d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Penata Laksana Barang, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit, harus dilampirkan dengan dokumen pendukung. (6) Atasan langsung Penata Laksana Barang menyampaikan dokumen usulan dan penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit, dibuat menurut contoh formulir sebagaimanan tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Usul penetapan Angka Kredit Penata Laksana Barang diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Barang Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Penata Laksana Barang Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kementerian/Lembaga; dan b. Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Barang Terampil, pangkat Pengatur,
golongan ruang II/c sampai dengan Penata Laksana Barang Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. (8) Angka Kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
