PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI DAN JENJANG JABATAN, DAN PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Penata Laksana Barang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan BMN/BMD pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. (2) Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. (3) Penata Laksana Barang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan BMN/BMD.
