Pasal 2
(1) Keputusan pembebasan sementara bagi Pengawas Perikanan Bidang Penaatan Peraturan Perundang- undangan Kelautan dan Perikanan yang tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
PB.02/MEN/2012 dan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/PERBER-MKP/2015 dan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.02/MEN/2012 dan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan. (2) Keputusan pembebasan sementara selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih tetap berlaku, dan dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
