Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi
regulation_id: "PERBAN_21_2017" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi" year: "2017" number: "21" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-21-2017" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-bkn/2017/21" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-bkn-no-21-tahun-2017" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-21-2017
Pasal I
Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 902) diubah sebagai berikut:
Ketentuan romawi III huruf B angka 1, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh PRESIDEN.
Ketentuan romawi IV huruf B angka 1, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan pimpinan tinggi dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh PRESIDEN.
Di antara angka 3 dan angka 4 pada romawi V disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
3A. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan bagi keputusan pengangkatan yang ditetapkan oleh PRESIDEN.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2017
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
