PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2015 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
