PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
Untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi dapat dibentuk Tim Pelaksana Pengalihan dan Penataan Kepegawaian yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
