Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara MENETAPKAN keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. (2) Dalam MENETAPKAN keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain yang ditunjuk. (3) Keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian ini, dan tembusannya antara lain disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang bersangkutan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (4) Keputusan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan usul dari Pejabat Yang Berwenang.
