Pasal 9
BAB 3 — UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN
(1) Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Perisalah Legislatif yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan atau terdapat salah satu jenjang Perisalah Legislatif yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya, Perisalah Legislatif yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan penetapan penilaian Angka Kredit sebagai berikut: a. Perisalah Legislatif yang melaksanakan tugas Perisalah Legislatif yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017. b. Perisalah Legislatif yang melaksanakan tugas Perisalah Legislatif yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017.
(2) Penghitungan Angka Kredit Perisalah Legislatif yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
