PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 7
BAB 3 — UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. pendidikan; b. penyusunan risalah rapat legislatif; c. penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat legislatif; d. penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat legislatif; e. pengembangan sistem risalah rapat legislatif; dan f. pengembangan profesi. (2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang risalah legislatif serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; dan 3) diklat Prajabatan. b. penyusunan risalah legislatif, meliputi:
- penyusunan risalah rapat sementara;
- penyusunan risalah rapat;
- validasi risalah rapat; dan 4) otentifikasi risalah rapat. c. penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat legislatif, meliputi:
- penyusunan catatan rapat;
- penyusunan laporan singkat; dan 3) penyusunan himpunan risalah.
d. penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat legislatif meliputi:
- penyusunan analisis himpunan risalah rapat;
- penyusunan anotasi himpunan risalah rapat; dan 3) validasi anotasi himpunan risalah rapat. e. pengembangan sistem risalah rapat legislatif meliputi:
- pembuatan e-risalah;
- pembuatan database risalah;
- publikasi e-risalah; dan 4) pengkajian dan pengembangan sistem. f. pengembangan profesi meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang risalah legislatif;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang risalah legislatif; dan 3) penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang risalah legislatif. (3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. pengajar atau pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional atau teknis di bidang risalah legislatif; b. peran serta dalam seminar, lokakarya, atau konferensi di bidang risalah legislatif; c. keanggotaan dalam organisasi profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. keanggotaan dalam tim penyusun kurikulum, modul, bahan ajar, bimbingan teknis, dan/atau manajerial di bidang risalah legislatif; f. perolehan penghargaan atau tanda jasa; dan g. perolehan ijazah atau gelar kesarjanaan lainnya.
