PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI DAN JENJANG JABATAN, DAN PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Ahli Muda; dan c. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Ahli Madya.
