Pasal 37
BAB 14 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e harus memperhatikan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif. (2) Perisalah Legislatif yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif apabila telah diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir
yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi. (3) Perisalah Legislatif yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi. (4) Perisalah Legislatif yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, apabila telah selesai menjalani tugas belajar dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi. (5) Perisalah Legislatif yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e dapat diangkat kembali dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi. (6) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
