Pasal 35
BAB 13 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Perisalah Legislatif diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada angka 1 disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. (3) Pelatihan yang diberikan bagi Perisalah Legislatif antara lain berupa: a. pelatihan fungsional; b. pelatihan teknis; dan c. pelatihan manajerial. (4) Selain pelatihan, Perisalah Legislatif dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang risalah legislatif. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa kegiatan: a. maintain rating; b. seminar; c. lokakarya; atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan kompetensi, dan pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional bagi Perisalah Legislatif ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina.
