Pasal 33
BAB 12 — KENAIKAN JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Kenaikan jabatan bagi Perisalah Legislatif dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan: a. ketersediaan kebutuhan jabatan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi. (2) Kenaikan jabatan dari Perisalah Legislatif Ahli Pertama sampai dengan Perisalah Legislatif Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (3) Perisalah Legislatif Ahli Pertama, yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Perisalah Legislatif Ahli Muda, Angka Kredit yang disyaratkan paling banyak 4 (empat) Angka Kredit sub unsur pengembangan profesi yang diperoleh saat menduduki jenjang jabatan ahli pertama. (4) Perisalah Legislatif Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Perisalah Legislatif Ahli Madya, Angka Kredit yang disyaratkan paling banyak 6 (enam) Angka Kredit sub unsur pengembangan profesi yang diperoleh saat menduduki jenjang jabatan ahli Muda. (5) Perisalah Legislatif yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya. (6) Perisalah Legislatif yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa jabatan yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan. (7) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Perisalah Legislatif yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 Angka Kredit kegiatan Perisalah Legislatif dan pengembangan profesi.
