Pasal 25
BAB 10 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap Perisalah Legislatif dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun. (2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Perisalah Legislatif dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan. (3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Perisalah Legislatif harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif. (4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (5) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Perisalah Legislatif adalah: a. Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Perisalah Legislatif Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perisalah Legislatif Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA; c. Sekretaris Daerah Provinsi untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perisalah Legislatif Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat; dan d. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perisalah Legislatif Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh. (6) Asli Penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi pengusul dan Perisalah Legislatif yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada: a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit; b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan. (7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (8) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (9) Apabila Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Perisalah Legislatif, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
