Pasal 22
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA DAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif ditetapkan sebagai berikut: a. SKP Perisalah Legislatif disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. b. SKP Perisalah Legislatif disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. c. SKP Perisalah Legislatif diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Perisalah Legislatif dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Penilaian kinerja Perisalah Legislatif pada ayat (2) dilakukan oleh atasan langsung.
