Pasal 19
BAB 7 — TATA CARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Perisalah Legislatif yang mengalami kenaikan jenjang jabatan. (3) Perisalah Legislatif yang akan dilantik diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji. (4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. (5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
