PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 12
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut: a. jumlah alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan; b. jumlah rapat; c. jenis rapat; dan d. volume waktu rapat. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
