Pasal 5
BAB 2 — TUGAS, JENJANG, DAN KEDUDUKAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS SDM APARATUR
(1) Analis SDM Aparatur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan sistem sumber daya manusia aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik sumber daya manusia profesional mutakhir pada Instansi Pemerintah. (2) Setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur pada Instansi Pemerintah berkedudukan di: a. unit kerja yang membidangi kepegawaian, sumber daya manusia, organisasi tata laksana, atau unit kerja yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Instansi Pusat untuk Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Utama; b. unit kerja yang membidangi kepegawaian, sumber daya manusia, organisasi tata laksana, atau unit kerja yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Instansi Daerah provinsi untuk Jabatan Fungsional Analis
SDM Aparatur Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Utama; dan c. unit kerja yang membidangi kepegawaian, sumber daya manusia, organisasi tata laksana, atau unit kerja yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota untuk Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Madya.
