PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 78
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pelaksanaan penerimaan,
penyimpanan, dan pendistribusian
perlengkapan/barang;
- penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi,
standardisasi, identifikasi, dan pengklasifikasian,
pencatatan, pemberian kode barang, penelitian dan
penyiapan penghapusan perlengkapan/barang; dan
- penyiapan bahan pemeliharaan barang milik negara
serta penyiapan laporan.
