Pasal 76
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa
mempunyai tugas melakukan inventarisasi paket
pengadaan barang/jasa, riset dan analisis pasar
barang/jasa, menyusun strategi pengadaan barang/jasa,
menyiapkan dan mengelola dokumen pemilihan beserta
dokumen pendukung lainnya dan informasi yang
dibutuhkan, pemilihan penyedia barang/jasa, menyusun
dan mengelola katalog elektronik lokal/sektoral,
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengadaan
barang/jasa pemerintah, membantu perencanaan dan
pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah,
melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan,
dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa
pemerintah di BKN, bimbingan teknis, pendampingan,
dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem
informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, meliputi
SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIKAP, bimbingan
teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi substansi
hukum di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah
dan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui
mediasi.
(2) Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara
Elektronik (LPSE) mempunyai tugas mengelola seluruh
sistem informasi pengadaan barang/jasa dan
infrastrukturnya, registrasi dan verifikasi pengguna
seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa,
mengembangkan sistem informasi yang dibutuhkan oleh
pemangku kepentingan, melayani informasi pengadaan
barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas,
mengelola informasi kontrak, mengumpulkan dan
mendokumentasikan data barang/jasa hasil pengadaan,
mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil
pengadaan, membina pelaku pengadaan barang/jasa
pemerintah, mengelola kelembagaan Bagian Pengadaan
Barang dan Jasa, antara lain pengelolaan dan
pengukuran tingkat kematangan Bagian Pengadaan
Barang dan Jasa, mengelola manajemen pengetahuan
pengadaan barang/jasa pemerintah, dan membina
hubungan dengan para pemangku kepentingan.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan
ketatausahaan, menyiapkan bahan kepegawaian,
mengelola kinerja unit, serta mendukung pelaksanaan
reformasi birokrasi pada Biro Umum.
