PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 74
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73, Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa
menyelenggarakan fungsi:
pengelolaan pengadaan barang/jasa;
pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan
pengadaan barang/jasa;
- pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis
pengadaan barang/jasa;
- pengelolaan kegiatan, ketatausahaan, evaluasi serta
pelaporan pada Biro Umum; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BKN.
