PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 61
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60, Bagian Kinerja dan Disiplin menyelenggarakan
fungsi:
pelaksanaan analisis penilaian kinerja pegawai BKN;
penegakan dan pembinaan disiplin pegawai BKN; dan
pelaksanaan konseling karier pegawai BKN.
