PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 38
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Pengelolaan Belanja Pegawai mempunyai
tugas menyiapkan, mengolah gaji, uang makan dan
tunjangan kinerja serta mengendalikan tata naskah gaji
pegawai BKN Pusat.
(2) Subbagian Pengelolaan Belanja Lainnya mempunyai
fungsi menyiapkan, mengelola belanja lainnya pada BKN
Pusat.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan
ketatausahaan, menyiapkan bahan kepegawaian,
mengelola kinerja unit, serta mendukung pelaksanaan
reformasi birokrasi pada Biro Keuangan.
