PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 27
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan
Manajemen Perubahan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, penguatan, percepatan,
pemantauan dan evaluasi serta pendokumentasian
fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan BKN; dan
- penyusunan rencana, penguatan, percepatan,
pemantauan dan evaluasi serta pendokumentasian
fasilitasi manajemen perubahan di lingkungan BKN.
