PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 25
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas menyiapkan
bahan, memfasilitasi dan mengevaluasi fungsi dan tugas
satuan organisasi termasuk menyiapkan bahan analisis
jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi
jabatan, evaluasi jabatan, dan budaya organisasi BKN.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas menyiapkan
bahan, menyusun, memfasilitasi, mengevaluasi, dan
mengembangkan standardisasi sistem dan prosedur
kerja serta perangkat kerja BKN.
