PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 23
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Bagian Organisasi dan Tata Laksana
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan konsep, fasilitasi dan evaluasi tugas dan
fungsi satuan organisasi termasuk penyiapan konsep
analisis jabatan, analisis beban kerja, standar
kompetensi jabatan, evaluasi jabatan, dan budaya
organisasi BKN; dan
- penyiapan konsep penyusunan, fasilitasi, evaluasi, dan
pengembangan standardisasi sistem dan prosedur kerja
serta perangkat kerja BKN.
