PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 206
BAB 6 — DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Sipil dan Pejabat Negara menyelenggarakan fungsi:
- penerimaan, pengendalian dan pendistribusian usul
pensiun janda/duda/bagian pensiun janda dan duda
anak Pejabat Negara;
- pengiriman pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri
Sipil dan surat keputusan pensiun Pejabat Negara;
- penyiapan surat dinas terkait dengan pelayanan Pensiun
Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara;
- perekaman dan pemeliharaan data pensiun Pegawai
Negeri Sipil dan Pejabat Negara; dan
- penyusunan laporan dan evaluasi pensiun Pegawai
Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
